JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil pemeriksan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atas pengelolaan dana BOS dan BOP di 6 SMPN Induk diragukan kebenarannya. Hal ini terjadi karena Inspektorat melalui Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak menemukan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan dana BOS dan BOP 2007-2009 di 6 SMPN Induk tersebut.
Jelas menimbulkan pertanyaan, bagaimana perbedaan pendapat itu bisa terjadi. Apakah Inspektorat DKI Jakarta memeriksa secara sungguh-sungguh sekolah-sekolah itu.
— Febri Hendri
Kenyataannya, BPK Perwakilan Jakarta menemukan sebaliknya, bahwa banyak pelanggaran prosedur dan bahkan kerugian negara. BPK menemukan indikasi dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana sedikitnya Rp 5,7 miliar dari pengelolaan dana BOS, BOP, dan Block Grant RSBI di tujuh sekolah, yaitu SMPN 30, SMPN 84, SMPN 95, SMPN 28, SMPN 190, SMPN 67, dan SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi Jakarta.
“Ini jelas menimbulkan pertanyaan, bagaimana perbedaan pendapat itu bisa terjadi. Apakah Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan secara sungguh-sungguh terhadap sekolah-sekolah tersebut?” ujar peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kompas.com, Jumat (26/11/2010).
Jika tidak, lanjut Febri, hal tersebut pantas dicurigai sebagai upaya “penyelamatan” sekolah-sekolah tersebut dari upaya pengungkapan kasus korupsi. Selanjutnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut harus ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Bukti LHP BPK ini harus dijadikan dasar bagi Kejati DKI Jakarta untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi, terutama di SDN RSBI Rawamangun 12,” ujar Febri.
Febri mengatakan, sebagaimana telah disampaikan oleh Kajati DKI, Soedibyo, pihak Kejati membutuhkan perhitungan kerugian negara dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi SDN RSBI Rawamangun 12.
“Sekarang, tidak ada alasan lagi bagi Kejati untuk menunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di SDN RSBI Rawamangun 12,” tegas Febri.
Untuk itu, terkait LHP BPK Jakarta tersebut ICW merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta, Kepala Inspektorat, serta Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengakui kesalahan dan meminta maaf pada publik atas pernyataan sebelumnya yang menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana BOS dan BOP di 6 SMPN Induk TKBM.
Selain itu, lanjut Febri, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh juga seharusnya mengevaluasi kebijakan pengelolaan dana BOS dan Block Grant di seluruh sekolah Indonesia, terutama sekolah-seklah yang menerima dua sumber dana tersebut. Sementara rekomendasi bagi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi.
“Terakhir, BPK RI segera melakukan audit investigatif atas temuan BPK Perwakilan Jakarta ini,” tandas Febri.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.